Alur Pengurusan Sertifikat di Batam

PARA pembeli rumah mungkin belum paham tentang alur sertifikat rumah. Selama ini mereka hanya membeli rumah lewat developer. Dan developer pun tidak menjelaskan bagaimana proses pengurusan sertifikat rumah.

Surat pernyataan Garama tentang keterlambatan penerbitan sertifikat

Surat pernyataan PT Sawindo Putra Perkasa tentang keterlambatan penerimaan sertifikat konsumen

Padahal berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan, konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hal ini tertera pada pasal 4 poin c bagian pertama tentang Hak dan Kewajiban Konsumen.Selama ini developer selaku pelaku usaha belum optimal melaksanakan kewajibannya dalam memberikan keterangan tentang barang dan atau jasa yang dijualnya kepada konsumen. Selama ini konsumen tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang proses pengurusan sertifikat sehingga para konsumen dapat menerima sertifikat rumahnya.
Di Batam, alur pengurusan sertifikat berbeda dengan daerah lainnya. Pembentukan Otorita Batam melalui Keputusan Presiden No 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam merupakan landasan pengaturan lahan di wilayah kerja Otorita Batam. Hal ini diperbarui dengan keluarnya Undang-undang (UU) No 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dalam undang-undang disebutkan, Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan. Dan dalam PP No 46 tahun 2007 disebutkan pegawai Otorita Batam dan aset Otorita Batam dialihkan kepada BPK.
Kembali pada proses pengurusan sertifikat, sebelum developer mengurus sertifikat induk, maka developer harus mengantongi Pengalokasian Lahan (PL) dan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) pada Otorita Batam. Setelah itu, developer harus melakukan pengoperan hak pada notaris dengan melunasi kewajiban pajak berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/Bangunan (BHTB) ke kas negara.
Setelah proses ini selesai, maka pembeli rumah dapat melakukan akad jual beli atau AJB melalui notaris. Dan pembeli pun harus membayar kekurangan BPHTB.
Selanjutnya tinggal menunggu selesainya sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Belum Ngerti
Selama ini, konsumen belum sepenuhnya paham tentang proses ini. Seperti yang dialami oleh Soediarto Kasidin. Warga Legenda Avenue – Legenda Malaka Batam Centre ini pun belum menandatangai AJB. Padahal rumah yang dibelinya pada tahun 2006 silam ini dilakukan secara kontan. Bukan hanya Soediarto, Robinum Nainggolan dan Lilis Lishatini pun juga demikian.
Untuk Robinum dan Lilis Lishatini masih cukup beruntung. Sebab, sertifikat rumahnya sudah masuk dalam pemrosesan BPN.
Berkaca pada kasus di atas, maka seharusnya developer memberikan penjelasan kepada konsumen perihal barang dan atau jasa yang dijualnya. Demikian juga dengan konsumen. Harus pro aktif menanyakan kepada developer tentang sertifikat yang menjadi haknya setelah lunas. (***)

12 Tanggapan

  1. Apakah kami yang tinggal di kavling sumber jadi kecamatan sagulung bisa mengurus sertifikat rumah?jika bisa apa saja syaratnya, jika tidak bisa, mengapa?

  2. Met kena pak Aries, pak saya mau menanyakan seputar developer, saya tinggal di batam center yang notabene mulai awal beli sampai sekarang tidak pernah berurusan dengan developernya, sertifikat sudah saya kantongi dan warga sudah mandiri karena mulai awal memang “TIDAK DIURUS” oleh developer, tapi akhir-akhir ini sekelompok orang yg menamakan “DEVELOPER” datang dan menggertak dan mendatangi satu-satu warganya dengan aasan dia yang berhak atas rumah, untuk yg punya sertifikat seperti saya, mereka akan mundur, tapi kaau ketahuan orang kos atau sewa akan diusir, sampai kejadian terakhir ada penodongan pistol mengusir warga.

    Yang saya mau tanyakan , apakah developer itu masih punya hak untuk bercokol di perumahan yang sudah lama tidak diurusi ? sedangkan kewajiban untuk menyediakan fasum, keamanan, taman perumahan tidak pernah diurusi, kecuali yang hari ini, mereka akan mengurusi masalah pembayan keamanan & sampah. Kami tunggu penjelsannya ya pak, trims sebelumnya.

  3. Bukti otentik kepemilikan suatu tanah menurut undang-undang adalah sertifikat. Jika di Batam, maka terdapat kekhususan tentang pengusaaan tanah. Seseorang ataupun badan dapat menguasai tanah jika telah melengkapi pesyaratan dan perjanjian dengan Otorita Batam sebelum pengurusan sertifikat.
    Maka jika terdapat badan atau seseorang yang mengaku mempunyai hak terhadap suatu tanah di Batam maka mereka harus menunjukan bukti hitam di atas putih terhadap tanah yang diklaimnya tersebut. Jika tidak dapat menunjukan maka badan atau seseorang itu tak punya wewenang untuk melakukan pengusaan tanah atau pun bangunan.

    • yang jadi masalah kenapa pemerintah indonesia tidak mengeluarkan surat tanah kepada warga batam seratus taun yang lalu (kapan hari jadi batam ????) sehingga orang tua kita yang ada di batam menerima warisan tanah dengan surat surat yang sah.

  4. Pak ….untuk alur pengurusan sertifikat di BATAM…dari HPL ke HGB kemudian bisa menjadi SHM?
    Saya masih bingung, apakah bisa SHM berada di atas HPL?
    saya g teralu tau banyak tentang hukum agraria, tapi kok saya merasa tidak akan nyaman untuk beli rumah di Batam karena kepemilikan hak ini ya Pak.
    Mohon penjelasan Pak.
    Terima kasih

  5. Pak Saya mo nanya, gimana prosedur ato cara pengurusan dari HGB ke SHM. Pengurusannya apa lewat notaris aja ato perlu ke developer dulu. Trus biayanya berapa biasanya. Terima kasih

  6. Pak saya mau tanya saya sudah mendapat kan AJB tapi sampai sekarang sertifikan rumah saya belum keluar. dan saya sudah 6 tahun berturut2 menuntut hak saya kepada developer tapi selalu terkendalah dengan jawaban yang bertele2. pak saya mohon bantuannya bagaimana saya supaya bisa mendapatkan sertifikat perumahan saya. terima kasih

    • bisa hubungi kantor BPSK di Gedung Bersama Pemko lantai 5 depan PIH atau di nomor 0778470668

      • Pak, saya mau tanya sebenarnya UWTO itu di bebankan kepada pemilik rumah ataukah kewajiban developer? karena sat ini di perumahan yang saya tempati di daerah batuaji dinyatakan akan habis masa UWTO nya th. 2015 dan pihak developer minta konsumen yg harus bayar perpanjangannya. Sementara sebagian besar warga disini baru sekitar 2 tahun menghuni. Dan waktu akad kredit dulu tidak di informasikan oleh developer jika UWTO nya sudah mau habis. Dan benarkah untuk saat ini SHGB tidak bisa di tingkatkan ke SHM?terimakasih.

  7. di batu besar sudah berdiri pemukiman penduduk ,lahan mereka didapat dari membeli kepada para pemilik kebun karet orang lama batu besar pertanyaannya apakah mereka bisa mengurus legalitas lahan tersebut dan bagaimana prosedurnya?????

  8. Perlu kejelasan : Berapa harga per meter perseginya kl mau bayar UWTO ???

  9. Siang pak ,saya mau tanya surat-surat apa sajakah yang harus diterima oleh seseorang yang sudah membeli rumah /ruko di batam?karena takutnya suatu saat muncul masalah bahwa ada kekurangan surat-surat sedangkan kita sudah membeli rumah lunas (misalnya) kan klo gitu jadi masalah dan yang merasa dirugikan adalah pembeli pak.Tq

Tinggalkan komentar