PELAKSANAAN perlindungan konsumen harus diberdayakan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Mengingat, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum dipahami merata oleh masyarakat dan penyidik maupun aparat hukum lainnya. Baca lebih lanjut
Iklan
Filed under: Agama, Ekonomi, Hukum, Info Halal | Leave a comment »