Hanya Tangani Kasus Konsumen Akhir

BADAN Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hanya menerima dan menangani kasus dari konsumen akhir. ”Konsumen akhir ini pun haruslah orang atau naturlicht person,” jelas Konsultan Direktorat Perlindungan Konsumen, Aman Sinaga, S.H.
Berkaitan dengan kasus PT Pelayanan Listrik Nasional dan Hotel Novotel, Aman mengingatkan seharusnya bukan wewenang BPSK untuk menanganinya. Hal ini sama juga dengan kasus perusahaan telepon selular dan PT PLN.
Tentang kasus PT PLN dengan Novotel juga disoroti tentang penggunaan pengacara sebagai kuasa hukum Novotel. Padahal menurut pasal 5 Keputusan Menteri Peindustrian dan Perdagangan No 350/MPP/Kep 2001 secara tersurat maupun tersirat penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi dan mediasi  dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa. Hal ini secara tegas menyatakan para pihak secara langsung dapat menyelesaiakan sengketa, tanpa perlu diwakili oleh kuasanya (pihak ketiga) kecuali untuk hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 350/MPP/Kep/12/2001 dapat diwakili oleh kuasanya atau ahli warisnya yang bukan berprofesi sebagai pengacara.
Demikian juga penyelesaian sengketa dengan cara Arbitrase, dilakukan sepenuhnya dan diputus oleh Majelis BPSK tanpa perlu para pihak diwakili oleh kuasanya yang berprofesi sebagai pengacara kecuali untuk hal-hal tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 350/MPP/Kep/12/2001, dapat diwakili oleh kuasanya atau ahli warisnya yang bukan berprofesi sebagai pengacara. (***)

Tinggalkan komentar