Daya Tampung & Anak Putus Sekolah

Pasal 28C (1) UUD 1945 mengamanatkan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak warga negara untuk memperoleh pendidikan ini menjadi kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhannya.
Namun, dalam kenyataannya pemerintah belum mempunyai data dan dana guna mengantisipasipasi pertumbuhan calon siswa yang akan melanjutkan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi. Baca lebih lanjut