Advokasi Konsumen BreadTalk

Pemasangan logo halal yang dilakukan BreadTalk jelas melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, sertifikat halal yang dimiliki BreadTalk telah tidak berlaku sejak 22 September 2007.
Dalam pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UU-PK) disebutkan konsumen memiliki beberapa hak diantaranya hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dan ini dipertegas dalam pasal 7 yang menyatakan pengusaha berkewajiban menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Dari kedua pasal di atas BreadTalk dapat dinyatakan telah melanggar UU-PK. Apalagi dalam pasal 8 ayat 1d disebutkan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
Berdasarkan UU tersebut pengusaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Hal ini termaktub dalam pasal 62 ayat 1.
Untuk itu, pada Kamis (10/4), Yayasan Perlindungan Konsumen Muslim Batam (YLKMB) melakukan advokasi kepada pengelola BreadTalk di Batam untuk mencabut logo halal yang terpampang di dinding BreadTalk Mega Mall Batam Center.
Alfonsus Hady Susanto Area Manager dari PT Talkindo Selaksa Anugrah Jakarta bersama Yudha Satyawan Asst.Store Manager Batam yang dijumpai YLKMB berjanji Logo Halal no 0007036780805 yang saat itu masih tercantum di gerai Breadtalk di Mega Mall Batam Center akan dicopot. “Menunggu agak sepi pak. Besok pagi dijamin sudah tidak adalagi,” ucap Hady Susanto.
Keesokan harinya, logo halal tersebut telah dilepas. Namun, saat YLKMB berada di sana masih banyak konsumen khususnya ibu-ibu yang berjilbab yang belum peduli dengan status kehalalan makanan tersebut. Pada saat itu juga, YLKMB melakukan advokasi kepada konsumen tentang status kehalalan BreadTalk. Hasilnya, beberapa konsumen pun membatalkan niatnya untuk membeli produk yang belum ada sertifikat halalnya ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat khususnya umat Islam, untuk mewaspadai kehalalan roti BreadTalk, yang saat ini belum juga mengajukan perpanjangan sertifikat kehalalannya.

Satu Tanggapan

  1. mohon pemerintah sebagai pengayom rakyat lebih memperhatikan lagi kehalalan pangan yang beredar di indonesia, sudah seharusnya sebagai negri muslim terbesar di dunia indonesia memiliki pangan yang halal semua dan hanya produk-produk haram yang mendapat label ketidakhalalan

Tinggalkan komentar