PENYELESAIAN sengketa konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak terlepas dari peran dan fungsi sekretariat BPSK. Guru besar Universitas Parahyangan Prof. Dr. Bernadette M.Waluyo, S.H, M.H., CN menjelaskan yang harus dilakukan sekretariat pertama kali dalam menerima pengaduan adalah membuat cheklist atau daftar identifikasi masalah. Cheklist tersebut meliputi;
Arsip untuk ‘Hukum’ Kategori
Berdayakan Sekretariat BPSK
Posted in Hukum on Agustus 13, 2008 | 1 Komentar »
Penyelesaian Sengketa Konsumen
Posted in Hukum on Agustus 13, 2008 | Tidak ada komentar »
PIHAK yang dapat mengajukan tuntutan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah konsumen. Sedangkan pihak lainnya seperti sekelompok masyarakat, pemerintah maupun LPKSM hanya dapat mengajukan gugatan melalui peradilan umum.
Penanganan Klausula Baku
Posted in Hukum on Agustus 11, 2008 | 1 Komentar »
GURU besar Universitas Parahyangan Prof. DR Johannes Gunawan, S.H, L.L.M menyatakan dalam menangani sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus memperhatikan empat syarat, yakni:
1. Ada hukum yang dilanggar
2. Ada Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Dalam hukum acara perdata di Indonesia yang mendalilkan harus membuktikan.
3. Ada kesalahan
4. Ada kerugian yang disebabkan hubungan kausal.
Peranan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen
Posted in Hukum on Agustus 6, 2008 | 1 Komentar »
KEMAJUAN di bidang ilmu pengetahuan, teknologi telekomunikasi dan informatika turut mendukung perluasan ruang gerak transaksi barang dan/atau jasa hingga melintasi batas-batas wilayah suatu negara. Kondisi demikian pada satu pihak sangat bermanfaat bagi kepentingan konsumen karena kebutuhannya akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang [...]
Ruang Lingkup Wewenang BPSK
Posted in Hukum on Juli 24, 2008 | 1 Komentar »
ANGGOTA Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus mengetahui ruang lingkup wilayah berlakunya Undang-undang Perlindungan Konsumen sebelum menerima dan menolak kasus yang diajukan oleh konsumen.
Pelatihan bagi Anggota BPSK
Posted in Hukum on Juli 23, 2008 | Tidak ada komentar »
DEPARTEMEN Perdagangan mengadakan pelatihan bagi anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di 34 kota di Indonesia. Acara yang bertujuan meningkatkan kemampuan bagi anggota BPSK dan calon anggota BPSK tersebut dilaksanakan pada Kamis (24/7/08).
Pengawasan Barang & Jasa Beredar
Posted in Hukum on Juli 23, 2008 | 1 Komentar »
PENGAWASAN barang dan jasa beredar harus dilakukan oleh pemerintah dan lembaga konsumen yang diamanatkan oleh undang-undang.
Dari pemerintah, terdapat instrumen pengawasan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pengawasan barang ini didasarkan Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kepmenperindag No 547/MPP/7/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang beredar di [...]
Penyeleksian Anggota BPSK Kota Batam
Posted in Hukum on Juli 3, 2008 | 1 Komentar »
TIM yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang terdiri dari Imbalo Iman Sakti dari Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Batam (YLKMB), Hery Supriyadi (Kadin Batam) dan unsur pemerintah telah me¬lakukan proses seleksi untuk ang¬gota Badan Penyelesaian Seng¬keta Konsumen (BPSK) Kota Batam yang dimulai pada ha¬ri Senin (30/6) dan Rabu (1/7).
Tim seleksi telah menguji be¬be¬rapa orang yang [...]
Menyoal SKB tentang Ahmadiyah
Posted in Hukum on Juni 11, 2008 | Tidak ada komentar »
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dirilis Senin (9/6) oleh beberapa kalangan tidak mengikat dan dan menyelesaikan permasalahan keberadaan Ahmadiyah dan kasus penyerangan Front Pembela Islam (FPI).
Tinggalkan Uang Kertas Pakailah Dinar
Posted in Hukum on Juni 4, 2008 | Tidak ada komentar »
Direktur Public Interest Research and Advocacy Center (Pirac) Zaim Saidi menjelaskan untuk meninggalkan sistem riba maka umat Islam harus menggunakan mata uang emas atau perak dan yang lebih dikenal dinar dan dirham.
Nabi Muhammad S.A.W mengatakan terdapat beberapa alat tukar yakni emas, perak, gandum, kurma, garam.