BPSK Batam Siap Terima Aduan Konsumen

BADAN Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam siap menerima pengaduan masyarakat perihal permasalahan perlindungan konsumen. Hal ini ditandai dengan dilantiknya kepala sekretariat BPSK Kota Batam, Angling Dharma oleh Ketua BPSK Ahmad Hijazi di Kantor Disperindag Kota Batam di Batam Center.
”Mulai besok (Jumat, 27/02/09, red) Kantor BPSk menempati lantai tiga gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) di Batam Center,” jelas Hijazi.BPSK ini nantinya mengutamakan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi dan konsoliasi. Sedangkan untuk arbitrase merupakan langkah terakhir.
Selama belum ada BPSK, penyelesaian sengketa konsumen dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Seperti halnya permasalahan sertifikat rumah hingga pembelian barang diselesaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLMB).
Untuk sertifikat rumah, konsumen yang mengadu di YLMB adalah Robinum Nainggolan. Dan saat ini proses penyelesaian sertifikat menunjukan progres yang positif. Demikian juga dengan permasalahan-permasalahan lainnya.
Untuk tahun ini, BPSK masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Pada tahap awal dilakukan sosialisasi kepada ibu-ibu yang bekerja sama dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan.
Namun demikian, konsumen dapat langsung melakukan pengaduan ke kantor BPSK di SPC. (*)

4 Tanggapan

  1. semoga penyelesaiannya dapat berlangsung dengan cepat dan adil :D

  2. Semoga masalah penyerahan SHGB atas rumah milik saya di perumahan Legenda Avenue – Legenda Malaka tidak harus sampai ke BPSK , YLMB atau bahkan ke pihak Kepolisian, karena saya masih mempercayai itikad baik dari pihak pengembang (Garama Group / PT Sawindo) untuk mempercepat proses sebagai mana dijanjikan karena besok sudah masuk bulan Maret 2009 (saya membeli secara tunai bulan November 2006).

    Hal yang agak sedikit menggembirakan adalah, 2 minggu lalu (pertengahan Februari 2009) saya sudah disuruh menandatangani blanko Akta Jual Beli Notaris, karena semua persyaratan / kelengkapan supporting documents sudah saya lengkapi.

    Kita tinggal menunggu berita bagus dari pihak Garama Group / PT Sawindo saja.
    Karena nilai penalty yang harus di kompensasikan ke saya (selaku konsumen yang sudah dirugikan atas keterlambatan penyerahan SHGB) ibarat “meteran argo” yang jalan terus ,based on daily basis.Ini sesuai dengan Surat Pernyataan yang diketahui Notaris, yang diberikan ke pada saya.

    Wassalam,

  3. PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
    Statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
    Masyarakat konsumen tentunya akan sangat dirugikan. Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Perlawanan Pihak Ketiga” mungkin salah satu solusinya.
    Permasalahannya, masihkah Anda mau perduli??

    David
    HP. (0274)9345675

  4. MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku

    Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk

    menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku

    Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi
    dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
    Statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar

    terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini

    sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen

    Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan “trimo” terhadap putusan tersebut.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
    mestinya berhak mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Siapa yang akan mulai??

    David
    HP. (0274)9345675

Tinggalkan Balasan