AKHIRNYA, sengketa konsumen tentang pembelian spring bed tersebut dapat diselesaikan. Pelaku usaha telah mengembalikan uang sejumlah Rp2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dalam bentuk giro dan mengambil barang yang telah dijualnya pada Sabtu (15/11).
DIarsipkan di bawah: Hukum | Leave a Comment »





