SEKALI lagi, pelanggaran tentang UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terjadi. Pada Selasa (11/11) sore sekitar pukul 16.00 wib, Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Batam (YLKMB) menerima pengaduan dari Drs Zul Arif. Intinya pelaku usaha melakukan pelanggaran yang tertera pada undang-undang Perlindungan Konsumen yakni klausula baku. Kronologisnya sebagai berikut;
DIarsipkan di bawah: Hukum | Leave a Comment »





