Posted on 3 September 2008 by aries kurniawan
DALAM penyelesaian sengketa konsumen, terdapat dua cara yang dapat ditempuh. Yang pertama adalah Ligitasi yakni melalui jalur pengadilan. Yang kedua adalah non ligitasi, yakni melalui jalur di luar pengadilan.
DIarsipkan di bawah: Hukum | Leave a Comment »
Posted on 3 September 2008 by aries kurniawan
SAAT ini, jumlah penduduk Indonesia lebih dari 211.000.598. Sembilan puluh persennya adalah muslim. Jadi wajar jika bangsa lain di dunia menganggap bahwa makanan yang diproduksi di Indonesia atau oleh warga negara Indonesia sudah pasti halal. Padahal jawabannya tidak.
DIarsipkan di bawah: Info Halal | 1 Komentar »