GURU besar Universitas Parahyangan Prof. DR Johannes Gunawan, S.H, L.L.M menyatakan dalam menangani sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus memperhatikan empat syarat, yakni:
1. Ada hukum yang dilanggar
2. Ada Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Dalam hukum acara perdata di Indonesia yang mendalilkan harus membuktikan.
3. Ada kesalahan
4. Ada kerugian yang disebabkan hubungan kausal.
DIarsipkan di bawah: Hukum | Leave a Comment »










