Penanganan Klausula Baku

GURU besar Universitas Parahyangan Prof. DR Johannes Gunawan, S.H, L.L.M menyatakan dalam menangani sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus memperhatikan empat syarat, yakni:
1. Ada hukum yang dilanggar
2. Ada Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Dalam hukum acara perdata di Indonesia yang mendalilkan harus membuktikan.
3. Ada kesalahan
4. Ada kerugian yang disebabkan hubungan kausal.