TIM yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang terdiri dari Imbalo Iman Sakti dari Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Batam (YLKMB), Hery Supriyadi (Kadin Batam) dan unsur pemerintah telah me¬lakukan proses seleksi untuk ang¬gota Badan Penyelesaian Seng¬keta Konsumen (BPSK) Kota Batam yang dimulai pada ha¬ri Senin (30/6) dan Rabu (1/7).
Tim seleksi telah menguji be¬be¬rapa orang yang mewakili beberapa unsur diantaranya dari akademisi, lembaga konsumen, dan dunia usaha.
Pembentukan BPSK Kota Ba¬tam ini berdasarkan amanat UU No 8 Tahun 1999 tentang Per¬lindungan Konsumen yang ter¬tuang dalan Kepres yang selan¬jutnya di¬aplikasikan dalam surat nomor 005/TP-BPSK/V/2008 yang ditan¬datangani Ketua Pem¬bent¬ukan Tim Anggota BPSK.
Pembentukan BPSK ini tertuang dalam UU No 8 Tahun 1999 Pasal 49 yakni :
(1). Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(2). Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan pe¬nyelesaian sengketa konsu¬men,seseorang harus memenuhi sya¬rat sebagai berikut :
a. Warga negara Republik Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki pengetahuan dan penagalaman di bidang perlindungan konsumen;
f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh ) tahun.
(3). Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsmen, dan unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha.
(4). Anggota setiap unsur se¬ba¬gai¬mana dimaksud pada ayat 93) berjumlah sedit-dikitnya 3(tiga) orang, dan sebanyak-ba¬nyaknya 5(lima) orang. (***)
Penyeleksian Anggota BPSK Kota Batam
Juli 3, 2008 oleh aries kurniawan
[...] Penyeleksian Anggota BPSK Kota Batam July 20, 2008 9:15 pm admin Dari Blogger - Agreegator Dari http://ariesaja.wordpress.com/2008/07/03/penyeleksian-anggota-bpsk-kota-batam/ [...]