UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 , menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan :
Melawan Hukum, memperkaya diri, orang/badan yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 3).
Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11)
Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9 dan 10)
Delik [...]
Arsip untuk Mei 14th, 2008
Penyalahgunaan Wewenang pada Alih Fungsi Lahan di Batam
Posted in Hukum on Mei 14, 2008 | 1 Komentar »