Feed on
Tulisan
Komentar

Arsip untuk Mei 14th, 2008

UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 , menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan :
Melawan Hukum, memperkaya diri, orang/badan yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 3).
Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11)
Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9 dan 10)
Delik [...]

Read Full Post »