Feed on
Tulisan
Komentar

TIM yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang terdiri dari Imbalo Iman Sakti dari Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Batam (YLKMB), Hery Supriyadi (Kadin Batam) dan unsur pemerintah telah me¬lakukan proses seleksi untuk ang¬gota Badan Penyelesaian Seng¬keta Konsumen (BPSK) Kota Batam yang dimulai pada ha¬ri Senin (30/6) dan Rabu (1/7).
Tim seleksi telah menguji be¬be¬rapa orang yang mewakili beberapa unsur diantaranya dari akademisi, lembaga konsumen, dan dunia usaha.
Pembentukan BPSK Kota Ba¬tam ini berdasarkan amanat UU No 8 Tahun 1999 tentang Per¬lindungan Konsumen yang ter¬tuang dalan Kepres yang selan¬jutnya di¬aplikasikan dalam surat nomor 005/TP-BPSK/V/2008 yang ditan¬datangani Ketua Pem¬bent¬ukan Tim Anggota BPSK.
Pembentukan BPSK ini tertuang dalam UU No 8 Tahun 1999 Pasal 49 yakni :
(1). Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(2). Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan pe¬nyelesaian sengketa konsu¬men,seseorang harus memenuhi sya¬rat sebagai berikut :
a. Warga negara Republik Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki pengetahuan dan penagalaman di bidang perlindungan konsumen;
f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh ) tahun.
(3). Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsmen, dan unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha.
(4). Anggota setiap unsur se¬ba¬gai¬mana dimaksud pada ayat 93) berjumlah sedit-dikitnya 3(tiga) orang, dan sebanyak-ba¬nyaknya 5(lima) orang. (***)

AHAD, (29/6) cuaca agak mendung dan gerimis ketika rombongan dari Yayasan Pen¬di¬dikan Islam Hang Tuah, De¬par¬¬temen Agama, Kantor U¬ru¬san Agama Belakang Padang, Pos Metro, Batam Pos, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Raya Batam dan Pol¬tek Batam menuju pulau di ba¬gi¬an barat Batam. Lanjut Baca »

MASJID Arafah terletak di lantai dua ruko di Nagoya Plaza. Inilah satu-satunya masjid di Batam yang terletak di lantai dua. Sejarahnya, tahun 80-an Otorita Batam mengalokasikan lahan masjid yang saat ini terletak di Hotel Nagoya Plaza.
Karena sesuatu hal, maka lahan tersebut dipindahkan di belakang hotel berdekatan dengan Bank Mandiri. Sebagai kompensasi, pemilik hotel pertama memberi tempat di lantai tiga ruko di samping Nagoya Plaza. Lanjut Baca »

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dirilis Senin (9/6) oleh beberapa kalangan tidak mengikat dan dan menyelesaikan permasalahan keberadaan Ahmadiyah dan kasus penyerangan Front Pembela Islam (FPI). Lanjut Baca »

Direktur Public Interest Research and Advocacy Center (Pirac) Zaim Saidi menjelaskan untuk meninggalkan sistem riba maka umat Islam harus menggunakan mata uang emas atau perak dan yang lebih dikenal dinar dan dirham.
Nabi Muhammad S.A.W mengatakan terdapat beberapa alat tukar yakni emas, perak, gandum, kurma, garam. Lanjut Baca »

Penjaringan anggota Badan Penyeleseian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam mulai dilaksanakan.
’’Untuk saat ini masih dalam proses permintaan nama calon anggota BPSK,’’ ujar anggota tim pemilihan calon anggota BPSK Kota Batam Imbalo Iman Sakti kepada Buletin Jumat.
Berdasarkan surat ketua tim dengan nomor 005/TP-BPSK/V/2008 disebutkan calon anggota yang berusia serendah-rendahnya 30 tahun harus mengumpulkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
1. Memenuhi syarat umum
2. Memenuhi syarat khusus
3. Membuat makalah dengan
tema perlindungan konsumen.
Melampirkan beberapa dokumen, diantaranya; daftar riwayat hidup, FC KTP, FC ijazah terakhir, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, surat pernyataan berpengalaman dalam bidang tertentu, surat pengusulan pencalonan dari lembaga yang diwakilinya, bagi anggota dari unsur konsumen harus melampirkan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDPLK) dan pas photo terakhir ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Kabid Progran Disperindag dan ESDM Ibu Ely mengatakan rapat untuk membahas pembentukan BPSK ini dilaksanakan hari Sabtu (31/5).
Seperti yang diberitakan sebelumnya pembentukan BPSK Kota Batam didasarkan pada Peraturan Presiden yang turunan dari UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun tugas BPSK adalah menyelesaikan masalah konsumen dan pelaku usaha di luar jalur pengadilan, sehingga diharapkan tidak melalui birokrasi yang sulit, panjang dan biaya yang ringan.

Pasal 28C (1) UUD 1945 mengamanatkan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak warga negara untuk memperoleh pendidikan ini menjadi kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhannya.
Namun, dalam kenyataannya pemerintah belum mempunyai data dan dana guna mengantisipasipasi pertumbuhan calon siswa yang akan melanjutkan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi. Lanjut Baca »

UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 , menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan :
Melawan Hukum, memperkaya diri, orang/badan yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 3).
Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11)
Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9 dan 10)
Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
Delik Gratifikasi ( pasal 12B dan 12C) Lanjut Baca »

Pemasangan logo halal yang dilakukan BreadTalk jelas melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, sertifikat halal yang dimiliki BreadTalk telah tidak berlaku sejak 22 September 2007. Lanjut Baca »

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rilis yang meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai kehalalan dari toko roti BreadTalk. MUI merilis, sejak tahun 2007, perusahaan roti milik hairstylist Jhonny Andrean ini belum lagi memperpanjang sertifikasi kehalalannya. Lanjut Baca »

Older Posts »